SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Aksi penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Patko 801 Sabhara Polres Sumenep pada Minggu (6/9/2020) dini hari. Petugas menciduk sembilan muda-mudi saat sedang asyik pesta miras di Jalan Raya Lingkar Utara Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan bahwa ada sembilan muda-mudi diamankan pada dini hari tadi saat asyik pesta miras di pinggir jalan.
BACA JUGA:
- Anggota Polres Sumenep Ikuti Pemuliaan Etika Profesi
- Warga Kesal dengan Gangguan oleh Chug Bar Surabaya, Ketua RW: Seolah Dilindungi
- Kolaborasi, TNI-Polri di Sumenep Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
- Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat Tutup Jalan Diponegoro
"Saat patroli, personel menerima informasi dari masyarakat di lokasi tersebut terdapat sekumpulan pemuda sedang pesta miras dan membuat masyarakat sekitar resah," ujar AKP Widiarti, Minggu (6/9/2020).
Sembilan muda-mudi yang diamankan tersebut, yakni AR, MM, N, YIA, H, F, IW, R, dan W. Mereka mayoritas masih di bawah umur.
Selain itu, diamankan pula barang bukti satu botol alkohol 70 persen isi 1/2 botol, satu botol miras sisa, satu botol air mineral bekas yang berisi campuran minuman berenergi, serta 4 unit kendaraan bermotor.
Lanjut Widiarti, para pemuda itu langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk mencegah aksi mabuk-mabukan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Juga guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan mabuk miras. Diketahui delapan dari sembilan pemuda yang diamankan berdomisili jauh dari tempat mereka melakukan pesta miras," pungkasnya. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News