BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pesta minuman keras (miras) kembali memakan korban di Kabupaten Blitar. Kali ini, dua warga Kecamatan Kanigoro meninggal dunia usai ikut pesta miras. Mereka adalah MM (26) dan BS (21).
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pesta miras yang diikuti 8 orang itu digelar pada Jumat 18 September pekan lalu. Miras yang ditenggak adalah jenis vodka dicampur dengan minuman bersoda.
BACA JUGA:
- Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
- Warga Kesal dengan Gangguan oleh Chug Bar Surabaya, Ketua RW: Seolah Dilindungi
- Polisi Gerebek Gudang Miras Tak Berizin di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka
- Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka
Kemudian pada hari Minggu 20 September, korban MM mengalami mual dan kejang. MM kemudian dilarikan ke rumah sakit di Kota Blitar, namun pada Senin (21) September pagi MM dinyatakan meninggal dunia.
Sama seperti MM, korban BS juga mengalami keluhan yang sama. BS juga dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 21 September sore.
"Kemarin ada kejadian pesta miras yang digelar di Kanigoro. Setelah pesta miras ada dua warga yang mengalami gejala sesak napas, mual, dan kejang. Setelah dibawa ke rumah sakit meninggal dunia. Korban pertama meninggal Senin (21/9) pagi, sementara korban kedua meninggal sore harinya," ujar Kapolres, Selasa (22/9/2020).
Usai kejadian, polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan seorang sopir yang diduga menjadi penjual miras penyebab dua orang meninggal dunia. Dia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui darimana pasokan miras tersebut didapatkan.
"Setelah diselidiki, diamankan penjual miras yang ternyata adalah seorang sopir. kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari mana miras tersebut didapat. Sementara untuk korban akan dilakukan autopsi oleh tim kedokteran forensik dari RS Bhayangkara," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News