Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pelanggaran Kampanye Bagi Media, Ormas, dan LSM di Pilbup Kediri

Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pelanggaran Kampanye Bagi Media, Ormas, dan LSM di Pilbup Kediri Dir Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi IAIN Tulungagung Dr. Dian Ferricha, S.H., M.H. (berdiri) Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa'idatul Umah, dan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo (duduk). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan pelaksanaan bagi media, ormas dan LSM di Hotel Bukit Daun, Kediri, Rabu (30/9).

Sesuai jadwal, masa sudah dimulai sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Sedangkan masa di adalah dari tanggal 22 November 2020 - 5 Desember 2020.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Warga Desa Brumbung Kediri Antusias Diskusi Bareng Cabup Dhito

Jarwi, S.Sos., M.Si., Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kediri menjelaskan, bahwa kegiataan ini dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman metode dan teknis pengawasan. "Tujuannya adalah membangun persepsi yang sama terkait pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020," kata Jarwi.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa'idatul Umah berharap kegiatan ini bisa menyatukan persepsi terkait pengawasan Pilbuo Kediri 2020 ini.

"Dari latar belakang yang berbeda, pasti mempunyai pandangan berbeda, Namun dengan diadakan kegiataan sosialisasi, diharapkan bisa menyatukan pandangan yang sama untuk mensukseskan Pilbup 2020," katanya.

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Kediri Tetapkan DPT Sebanyak 1.254.964 Pemilih

"Karena Pilbup 2020 ini digelar di tengah pandemi, maka semuanya harus menerapkan protokol kesehatan. Kita harus mengawasi setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, agar Pemilihan bisa berjalan sesuai aturan yang ada," kata Sa'idatul Umah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, yang menjadi narasumber mengakui di era pandemi ini lebih rumit karena harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak mudah. Karena, kegiatan politik harus diselaraskan dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Purnomo.

Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi

Menurut Purnomo, salah satu metode adalah tatap muka. Pada saat , setiap calon dan tim bisa membagikan bahan kepada peserta .

"Bahan , seperti kaos, stiker, sovenir bisa dibagikan dan disebarkan kepada peserta saat . Sedangkan materi wajib memuat visi, misi dan program calon," terang Purnomo.

Lanjut Purnomo, bentuk pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu antara lain memastikan penerapan protokol kesehatan. "Kalau untuk arak-arakan yang biasanya dilakukan peserta , itu bukan wewenang Bawaslu lagi, namun sudah menjadi wewenang aparat Kepolisian," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kediri Sebut Pemetaan Kerawanan Bisa Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan

Sedangkan bila ada ASN yang terlibat , masih menurut Purnomo, maka Bawaslu hanya bisa merekomendasikan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Atasan ASN yang bersangkutan. KASN dan Atasan ASN bersangkutanlah yang berwenang menjatuhkan sanksi.

"Dalam dengan metode tatap muka dan dialog itu, harus menggunakan media daring atau media sosial. Tetapi bila terpaksa dilakukan di ruangan, maka peserta , paling banyak hanya 50 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan," pungkas Purnomo.

Sementara itu, Dir Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi, IAIN Tulungagung, Dr Dian Ferricha, S.H., M.H., yang menjadi pemateri Pengawasan Partisipatif Dalam Kampanye di Masa Pandemi, menjelaskan bentuk-bentuk pengawasan partisipatif. Antara lain tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, serta tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Baca Juga: Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara

"Dan yang tidak kalah penting, bahwa pengawasan partisipatif ini bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar," kata Dian.

Menurut Dian, gelaran Pilbup Kediri 2020 yang diikuti satu pasangan calon bakal memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. "Tapi Bawaslu tidak boleh terlena dengan calon tunggal ini. Bawaslu harus terus melakukan pengawasan di semua tahapan, khususnya saat tahapan masa ," ujar Dian. (uji/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO