BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnimbus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa ini diikuti mahasiswa, buruh, dan sejumlah pekerja seni di Kota Proklamator.
Aksi tersebut diwarnai adu poster antara massa aksi dan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan. Bedanya, massa aksi membawa poster berisi penolakan terhadap Omnimbus Law Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan polisi yang melakukan pengamanan membawa berbagai poster berisi imbauan agar massa aksi tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat aksi unjuk rasa ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Didemo Jelang Pemilu 2024
Kabag Humas Polres Blitar Kota Iptu Acmad Rochan mengatakan, untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini Polres Blitar Kota menerjunkan 175 personel. Mereka dibagi menjadi tiga ring, dengan melakukan pengamanan di dalam gedung DPRD Kota Blitar, di luar pagar gedung DPRD Kota Blitar, dan pengamanan di ruas Jalan Merdeka Kota Blitar.
"Selain tim yang melakukan pengamanan di tiga ring ini, juga ada tim pendisiplinan protokol kesehatan. Mereka membawa poster berisi imbauan dan membagikan masker kepada massa aksi yang sedang berunjuk rasa," ujar Rochan.
Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa aksi melakukan long march dari Istana Gebang di Jalan Sultan Agung menuju kantor DPRD Kota Blitar di Jalan Merdeka Kota Blitar yang jaraknya sekitar 2 kilometer.
Baca Juga: Buntut Pembatasan Wawancara pada Bupati Blitar, Puluhan Wartawan Demo di Depan Pendopo
Hingga pukul 11.00 WIB, atau satu jam setelah aksi unjuk rasa dimulai belum ada satu pun anggota DPRD Kota Blitar yang menemui massa yang berunjuk rasa. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News