KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SH, eks Camat Kras Kabupaten Kediri dilimpahkan oleh Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/10/2020). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas SH dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri atas kasus penipuan, yang mana korbannya adalah seorang kepala pesa.
BACA JUGA:
- Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan
- Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Dorong Kades Alokasikan DD untuk Penguatan PKK Desa
- Merasa Tertipu saat Transaksi lewat Facebook, Warga Gampeng Kediri Lapor Polisi
- Bupati Kediri Berharap Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Menyasar Desa Sekitar Bandara
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka SH dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Pemeriksaan kesehatan yang dijalani SH antara lain berupa rapid test.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik kejaksaan dan dinyatakan berkas perkara SH telah lengkap.
Bersama tersangka SH, Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen, salah satunya bukti rekening koran transfer.
Dengan dilimpahkannya SH, maka status tahanan berubah dari tahanan Polres Kediri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"Setelah dinyatakan P21, maka kami mempunyai kewajiban melakukan pelimpahan ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kami serahkan," ucap AKP Gilang.
Sebagaimana diketahui, SH diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News