Menangi Pilbup Gresik, Minimal Raih 20 Ribu Suara per Kecamatan

Menangi Pilbup Gresik, Minimal Raih 20 Ribu Suara per Kecamatan M. Syuhud Almanfaluty.

Oleh: M. Syuhud Almanfaluty

Cabup-Cawabup Gresik Nomor Urut 1, Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), dan Nomor Urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), saat ini tengah mengotak-atik perhitungan suara pemilih untuk bisa memenangi Pilkada Gresik 9 Desember.

Merujuk data KPU, bahwa Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gresik ditetapkan sebanyak 918.192 ribu orang (pemilih). Pemilih sebanyak itu tersebar di 356 desa dan kelurahan di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.

Berkaca pada partisipasi pemilih pada Pilkada Gresik tahun 2015, dari DPT sebanyak 926.752 orang, partisipasi pemilih 70,10 persen. Atau, sebanyak 649.686 pemilih dari total 926.752 DPT yang menyalurkan hak suara. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 305.791 orang, dan pemilih perempuan 344.094 orang.

Jika, pada Pilkada 9 Desember 2020, tingkat partisipasi pemilih sama seperti Pilkada 2015 (70,10 persen), maka sedikitnya akan ada sekitar 647.000 lebih pemilih, atau 649.686 pemilih seperti Pilkada Gresik 2015, yang akan menyalurkan hak pilihnya dari 918.192 DPT di Pilkada Gresik 2020.

Dengan begitu, jika QA atau Niat ingin memenangi Pilkada Gresik 2020, maka sedikitnya harus bisa mengantongi 50 persen lebih suara sah dari 647.000 pemilih. Penulis mensimulasikan pemilih yang hadir pada 9 Desember 2020, 649.686 orang. Maka, kalau dibagi 2, hasilnya 324.843 pemilih. Untuk itu, jika QA atau Niat ingin menang Pilkada, maka minimal memperoleh 324.843 lebih suara sah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO