JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis 67 pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Jember, yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020.
Kepada 67 pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti rekom KASN tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data pelayanan administrasi kepegawaian.
BACA JUGA:
Staff Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pemberian sanksi pemblokiran data pelayanan kepegawaian ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat KASN yang ditembuskan kepada Kemendagri. Maka data tersebut akan diblokir sementara waktu.
"Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, Kemendagri meminta kepada seluruh ASN untuk tetap bersikap netral dan KASN melalui suratnya mendapati sekitar 67 pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasinya, maka untuk sementara waktu data tersebut diblokir," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (2/11).
Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN sudah sesuai dengan aturan dan ini dimaksudkan agar setiap ASN tetap netral selama berlangsungnya Pilkada 2020. Karena itu, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Untuk sanksi ini PPK harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN dan waktunya 10 hari," imbuhnya.