KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DA (20), pemuda asal Perum Indraprasta RT 01 RW 06 Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Persawahan Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya ada informasi bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Desa Banyakan.
BACA JUGA:
- Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
- Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
- Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
- Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas Unit Reskrim Polsek Banyakan berhasil menangkap DA di Jalan Persawahan Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan, pada hari Rabu (11/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
"Selain mengamankan tersangka DA, petugas juga menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak dua paket seberat satu paket 0,50 gram dan paket lainnya seberat 0,34 gram yang akan diantar kepada seseorang," kata AKP Kamsudi, Rabu (11/11/2020).
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,50 gram dan paket lainnya seberat 0,34 gram diamankan di Polsek Banyakan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 yo Pasal 112 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Kamsudi. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News