Ketiga tersangka beserta barang bukti. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tiga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di Kabupaten Jombang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek di tempat berbeda.
Dari data yang didapat, ketiga pelaku diketahui bernama Fani Irwan Mansur (20) asal Dusun Dukuh Sari Desa Janti Kecamatan Mojoagung, Dandi Kusnanto (22) asal Desa Catak Gayam RT 002 RW 002 Kecamatan Mojowarno, serta Nova Kristanto (29) asal Dusun Kebondalem Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
- Penjual Bubur di Jombang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Jasad Diduga Sudah 3 Hari
- 3 Remaja Berboncengan Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Truk Fuso di Jombang Dini Hari
- Aksi Koboi di Wonosalam Jombang Berakhir di Jeruji Besi
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan atas kecurigaan anggotanya yang melihat seorang perempuan saat berada di depan toilet SPBU Bandung, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 16:15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan pada perempuan tersebut, dari saku celananya ditemukan pil dobel L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Menurut keterangannya, barang haram tersebut pemberian dari temannya yang bernama Fani Irwan Mansur.
“Dari saku celana perempuan tadi terdapat pil dobel L sebanyak 20 butir. Alhasil, temannya (Fani) masih berada di lokasi area SPBU Bandung, dan langsung bisa diamankan polisi beserta barang buktinya,” ucap Chairuddin.
Dijelaskan Chairuddin, setelah dilakukan pengembangan dan dari keterangan Fani, pil dobel L tersebut dibeli dari temannya yang bernama Dandi Kusnanto. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Dandi Kusnanto serta mengamankan barang buktinya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




