Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Kuli Bangunan dan Pedagang di Kediri Diringkus Polisi

Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Kuli Bangunan dan Pedagang di Kediri Diringkus Polisi Dua tersangka, Nurkolis (berkalung masker) dan Alfan. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Nurkolis (38), seorang kuli bangunan asal Dusun Pilangbangu RT 003 RW 001, Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan M. Alfan Haris (36), seorang pedagang asal Dusun Kedungsari Gg. VI RT 002 RW 001, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Mereka berdua, ditangkap pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 01.15 WIB oleh anggota Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Gatot Subroto akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Petugas lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram.

Selain sabu seberat 0,41 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit telepon genggam warna merah dan hitam. 

"Petugas lalu mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut," kata Kompol Kamsudi, Senin (18/1/2021).

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP," pungkasnya. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO