Kantor Pemkab Gresik di Jalan Dr. Wahidin S.H., Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik belum bisa membayar sejumlah kebutuhan kantor. Salah satunya, adalah rekening listrik. Padahal, tagihan listrik jatuh tempo pada 20 Januari hari ini.
Hal ini disebabkan uang panjar (UP) anggaran OPD yang dialokasikan di APBD 2021 belum cair hingga Rabu (20/1/2021).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
"Sampai saat ini kami belum bisa bayar rekening listrik. Ditagih PLN rekening listrik tak bisa bayar, karena UP yang kami ajukan hingga hari ini belum cair," ujar salah satu kepala OPD kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/1/2021).
Pejabat tersebut berharap PLN memberikan kelonggaran dengan tak melakukan pemutusan listrik, karena tagihan yang belum terbayar. "Semoga tak ada pemutusan dari PLN," harapanya.
Belum cairnya UP juga berimbas terhadap kegiatan yang terkait perkantoran. Karena itu, kegiatan belum bisa dijalankan. "Jadi, anggaran UP kami dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) belum bisa dicairkan, meski hanya sebatas untuk kesekretariatan," ungkapnya.
Menurut pejabat tersebut, UP yang dicairkan untuk kegiatan kesekretariatan tak banyak, di bawah Rp 100 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




