Terseret Arus Bengawan Solo, ​Petani di Tuban Dinyatakan Hilang

Terseret Arus Bengawan Solo, ​Petani di Tuban Dinyatakan Hilang Petugas mencari keberadaan korban. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nasib nahas dialami Munasir, Warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Petani berusia 53 tahun itu dinyatakan hilang di sekitar Sungai Bengawan Solo yang melintasi desa setempat, Rabu (3/2/2021).

Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berupaya menjebol tanggul perbatasan sawah miliknya untuk mengalirkan air yang menggenangi sawahnya ke Sungai Bengawan Solo. Nahas, pada saat mencangkul tanggul terjadi longsoran dan air jebolan tanggul menyeret korban ke Sungai Bengawan Solo.

Baca Juga: Risiko Bencana Tinggi, BPBD Tuban Siap Tambah 6 Destana

"Warga curiga karena korban tidak tampak kembali di lokasi persawahan dan setelah dicari tidak menemukan korban. Korban diduga terpeleset dan kemudian terbawa arus air dari jebolan tanggul menuju langsung ke Sungai Bengawan Solo," jelas AKP Totok Wijanarko kepada BANGSAONLINE.com.

"Sampai saat ini tim gabungan terus melakukan pencarian tapi belum ada tanda-tanda keberadaan korban," imbuhnya.

Sebanyak 23 personel gabungan diterjunkan guna mencari keberadaan korban. Sementara proses pencarian dilakukan dengan menyusuri Sungai Bengawan Solo sampai radius sekitar 2 kilometer dari titik korban diduga hilang.

Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban

Sebagian petugas lainnya melakukan penyelaman ke dasar sungai, karena dimungkinkan korban tertimbun material tanggul yang ambrol tersebut. Selain itu, petugas juga meminta bantuan dari Basarnas Surabaya untuk ikut membantu upaya pencarian korban.

"Kami sudah meminta bantuan dari Basarnas Surabaya untuk membantu mencari korban, mungkin malam nanti petugas sudah datang untuk ikut membantu," ujar AKP Totok Wijanarko.

Di lokasi awal korban dinyatakan hilang, petugas menemukan beberapa barang yang diduga milik korban, yakni sebuah parang, linggis, cangkul, dan pakaian korban. (gun/zar)

Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO