Bareskrim Periksa Novel Baswedan sebagai Tersangka dalam Kasus Lama

Bareskrim Periksa Novel Baswedan sebagai Tersangka dalam Kasus Lama Novel Baswedan. Foto: tempo.co.id

BangsaOnline - Komisi Pemberantasan Korupsi () benar-benar diluluhlantakkan. Setelah membidik 21 penyidik dalam kaitan dengan kepemilikan senjata api, polisi kembali mengusut kasus penyidik Novel Baswedan semasa dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.

Polisi, menurut sejumlah informasi, sudah memanggil Novel untuk diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 20 Februari 2012. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka. Polisi juga memanggil penyidik Yuri Siahaan sebagai saksi.

Perkara ini semula ditangani oleh Polda Bengkulu. Namun Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.

Kasus Novel mencuat pada 2012. Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Banyak kalangan yang menilai penetapan tersangka itu sebagai serangan balik polisi karena saat itu baru saja menetapkan Djoko sebagai tersangka.

Polisi pun sempat menggeruduk untuk menangkap Novel. Kasus ini dihentikan sementara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melerai perseteruan -Polri ketika itu.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Investigasi menemukan bahwa pencuri itu tewas di rumah sakit setelah dihajar anggota Polres Bengkulu. Novel membantah terlibat dalam penganiayaan itu.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO