>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Debat Hadratussyaikh dengan Kiai Uzlah, Merasa Paling Baik, Tapi Terima Uang Bupati, Uang Rakyat
Assalamualaikum Kiai Imam yang saya hormati. Saya pembaca Harian Bangsa untuk Rubik Religi yang Kiai asuh. Izin bertanya. Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid diterangkan, daging kurban tidak boleh dijual. Yang boleh dijual selain dagingnya seperti kulit, bulu, dan lainnya. Pertanyaan saya pertama, yang boleh menjual itu siapa? yang berkurban atau yang mendapat bagian kurban?
Kedua, bolehkah panitia kurban tidak diberi uang tapi diberi daging kurban, atau uang dari penjualan kulit kurban?
Terimakasih wassalamualaikum wr.wb. (Aliman, Sidoarjo)
Jawaban: