TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mewajibkan swab antigen bagi calon pengantin (catin) yang melangsungkan pernikahan di masa PPKM Darurat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (11/7/2021). Ia menegaskan, pelaksanaan akad nikah juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan melampirkan surat pernyataan. Sementara saat prosesi akad nikah diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas.
"Bagi calon pengantin, wali, dan saksi yang melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif swab antigen," kata Sahid.
"Akad nikah yang diselenggarakan di KUA atau di rumah maksimal dihadiri 6 orang, kalau digabung maksimal 20 persen dari kapasitas atau 30 orang. Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis," ujarnya.
Lebih lanjut, pria asli Gresik ini menjelaskan, bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag Tuban sudah meniadakan pendaftaran pernikahan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Selain itu, Kemenag Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA kecamatan masa PPKM Darurat. "Pendaftaran pernikahan tutup selama PPKM Darurat. Pelaksanaan akad nikah hanya mereka yang sudah mendaftar sebelumnya," pungkasnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari mengungkapkan, angka pernikahan di Kabupaten Tuban masih tergolong tinggi meski telah diberlakukan PPKM Darurat Covid-19. Terdapat 350 pasangan yang akan menikah di masa pemberlakuan PPKM Darurat.