BOJONEGORO (BangsaOnline) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro hingga kini masih menunggu hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan DPRD beberapa bulan lalu.
Perda LP2B itu hingga kini masih tertunda. Sebab, pengajuan Perda tersebut masih belum mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
BACA JUGA:
- Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan
- Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
- Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk
- Simak Cara Mengendalikan Hama Penggerek Tongkol Jagung
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Ali Mahmudi mengatakan, tertundanya perda LP2B itu berpotensi menjadi kesempatan bagi investor untuk melakukan pembangunan di lahan produktif. Apalagi, saat ini tingkat perekonomian masyarakat meningkat seiring geliatnya perkembangan industrialisasi minyak dan gas bumi (migas) di Kota Ledre.
"Di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu hampir akan dilakukan pembangunan real estate di atas lahan pertanian produktif tapi bisa digagalkan, itulah contohnya ketika kita belum memiliki Perda tentang lahan pertanian," ujarnya, Sabtu (14/03/2015).
Dia menyatakan, akibat perkembangan industri migas dan industri ikutan lainnya, membuat lahan pertanian terus berkurang. Sehingga, dengan kekosongan esensi Perda LP2B saat ini, pihak DPRD mendorong agar Dinas Pertanian dan Badan Perijinan untuk memperketat perijinan bagi semua investor.
"Saya sudah meminta kepada Disperta untuk tidak memberikan rekomendasi, dan Badan Perijinan mencari tahu apakah yang digunakan adalah lahan pertanian terlebih pertanian produktif," katanya.
Dia menyampaikan, karena belum adanya hasil dari Gubernur atas Perda LP2B ini, membuat pemerintah kabupaten tidak bisa menerapkan terkait perencanaan penggunaan lahan pertanian baik itu untuk perumahan, industri, dan lain sebagainya.