SURABAYA (BangsaOnline) - Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengenai partai Golkar sudah keluar, Senin (23/3/2015). Surat itu bernomor M.HH-01.AH.11.01 menyebutkan, Partai Golkar yang sah ada di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk ikut bergabung dalam kepemimpinan kubu Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.
Baca Juga: Siapkan Atribut, Anis Galang Dukungan Jadi Calon Ketua DPD Golkar Gresik
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menegaskan, partainya menjunjung asas legalitas dengan disahkannya DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono oleh Menkumham.
“Kami DPD Partai Golkar Jatim menerima dan siap melaksanakan konsolidasi di bawah kepemimpinan Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali,” ujarnya. Bahkan, Sahat Tua Simanjutak secara pribadi juga mengaku siap mematuhi dan tunduk pada aturan DPP partainya yang baru nantinya.
“Yes saya siap dan saya rasa itu wajib hukumnya, karena yang memutuskan langsung Menkumham,” cetus politisi yang juga Anggota DPRD Jatim ini seperti dilansir lensaindonesia.com.
Baca Juga: Jadi Kandidat Ketua DPD Golkar Gresik, Anha: Regenerasi Saya Sudah 4 Periode
Sebagaimana diketahui, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono dan berlaku mulai Senin, 23 Maret 2015.
SK tersebut juga menyatakan setelah berlakunya keputusan ini, maka pengurus Golkar periode 2009-2015 tidak berlaku lagi. Kepengurusan Partai Golkar di bawah Agung Laksono termasuk gemuk, karena jumlahnya mencapai 377 orang.
Terdapat penambahan dan perubahan posisi, di luar ketua umum, wakil ketua umum, dan sekjen. Yaitu, Ketua DPP menjadi 43 orang. Wasekjen dengan sekjen 52 orang, bendahara umum dengan bendahara 46 orang serta departemen.
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News