Pemkab dan Bea Cukai Gresik Kompak Perangi Rokok Ilegal

Pemkab dan Bea Cukai Gresik Kompak Perangi Rokok Ilegal Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik saat memusnahkan barang tanpa cukai. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik kompak memerangi barang-barang tanpa cukai, khususnya rokok ilegal. Pasalnya, barang tanpa cukai di telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik, Siti Jaeyaroh, mengatakan bahwa mendukung penuh upaya Bea Cukai KPPBC TMP B Gresik dalam memerangi dan memusnahkan barang ilegal seperti rokok dan miras tanpa cukai. Upaya tersebut sebagai bentuk mendukung terciptanya iklim industri yang sehat di Kabupaten Gresik.

"Selama ini, melalui Disperindag dan Satpol PP secara berkala membantu upaya Bea Cukai Gresik dalam memberantas rokok ilegal. Kami sangat mendukung penuh langkah pemusnahan barang bukti yang disita dari sejumlah kegiatan penindakan di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik," ujarnya didampingi sekretarisnya, Hari Syawaludin, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/11).

Ia menuturkan, sejauh ini intens turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi agar tak bermain-main memproduksi barang-barang tanpa cukai. Sebab, ada pidana terkait hal tersebut.

"Alhamdulilah, semakin banyak masyarakat yang paham. Makanya, langkah ini terus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk memerangi barang-barang tanpa cukai," kata Siti.

Pemkab dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik terus bergerak memerangi peredaran barang ilegal, dan kemudian dimusnahkan. Kemarin, Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan barang sitaan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS, dan Liquid Vape), MMEA Impor/Lokal dan obat-obatan kedaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Kepala Bea Cukai Kabupaten Gresik, Bier Budi Kismulayanto, menjelaskan jenis barang yang dibakar rinciannya 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 batang sigaret kretek tangan (SKT), 1.400 batang sigaret putih mesin (SKM) dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas. Kemudian, Tembakau Iris (TIS), menyediakan/menjualbelikan tidak sesuai ketentuan, sejumlah 16 bungkus, liquid vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai, sejumlah 1,5 liter.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO