TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan ribuan butir pil dobel L dan ratusan bungkus jamu kuat, Selasa (16/11).
Selain itu, terdapat berbagai barang bukti lain di antaranya pil karnopen, sajam, handphone, dan sejumlah barang hasil tindak kriminal lainnya.
BACA JUGA:
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejari Tuban itu disaksikan sejumlah instansi terkait, seperti Polres Tuban, BNNK Tuban, Lapas Tuban, Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Barang bukti yang kita musnahkan ini telah selesai disidangkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Windu Sugiarto.
Pria yang menjabat sebagai Plh Kajari Tuban itu menuturkan, puluhan ribu barang bukti tersebut didapat selama setahun dengan lebih dari 100 perkara yang telah ditangani Kejari Tuban.
Dari perkara itu, didominasi kasus narkotika dan obat-obatan. Di mana 60 persen dari kasus yang ditangani adalah perkara narkotika.
"Ada penanganan kasus dari BNNK dan Polres Tuban maupun limpahan dari Kejati Jatim. Kalau jamu kuat ini perkara dari Polda yang dilimpahkan ke kita karena Locus Delicti dan Tempus Delictinya ada di Tuban," imbuhnya.
Sebatas diketahui, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 34,32 gram sabu-sabu, pil dobel L sebanyak 16.931 butir, dan 123 butir pil karnolen.
Selanjutnya, 419,68 gram ganja kering, 31 unit handphone, 15.060 botol jamu kunci wasiat, dan 24.522 butir jamu pil, serta 2 buah selang spiral. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News