BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBBP2).
Penahanan sekdes berinisial AA tersebut langsung disambut gembira warga desa. Mereka menggelar syukuran dengan menyembelih seekor kambing di balai desa, Kamis (2/12/2021).
BACA JUGA:
- Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
- Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
- Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
- PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
"Atas ditahannya sekdes, warga menggelar syukuran potong kambing, ada juga warga yang menyumbang ayam karena antusias ikut syukuran," ujar Eko Budi Winarto perwakilan warga Desa Tegalrejo.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono mengatakan, AA ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap AA.
"Pertimbangan penahanan terhadap AA dilakukan untuk mengantisipasi AA melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dalam kasus ini," kata Udhiyono.
Udhiyono menambahkan, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya Satreskrim Polres Blitar akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk melanjutkan proses hukum terhadap AA.
Diketahui, Sekdes AA diduga menggelapkan uang iuran PBBP2 milik sejumlah warga. Ia diduga menyelewengkan iuran pajak dari warga tersebut sejak tahun 2012 lalu.
Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada warga melakukan jual beli tanah. Saat proses mengurus dokumen, ternyata ada tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sejak tahun 2012 hingga tahun 2020. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News