LSM Forkot Gresik saat menggelar demo di depan Kantor Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Gresik kembali turun jalan menggelar demo di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (4/1/2022).
Kali ini, mereka menyuarakan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Selain menolak Raperda RTRW, mereka juga meminta agar perusahaan pelanggar RTRW ditindak tegas.
BACA JUGA:
- Percepat Penurunan Stunting di Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Sinergi Lintas Sektor
- Polres Gresik Lumpuhkan Residivis Curat di Jombang
- KIPG Genap 40 Tahun, Inovasi Insan Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Rp154 Miliar
- Tinjau Kopdes Merah Putih di Gresik, Tim Kantor Staf Presiden Harap Gerai Segara Terisi
"Selamatkan lahan-lahan pertanian, petani Kabupaten Gresik dilindungi, serta Perumahan Dakota City (Tantise Property) ditutup dan pengembangnya diadili," cetus Koordinator Aksi, Miftahul Rizal Alfian, dalam orasinya.
Ia menyatakan, aksi penolakan Raperda RTRW dilakukan lantaran pihaknya menemukan banyaknya perubahan pada pola ruang yang justru mengikis kawasan produktif seperti lahan pertanian dan perikanan.
"Kami terus mengawal peruntukan tata ruang agar sesuai dengan pola existing, karena kami menganggap pembahasan Raperda RTRW saat ini sangat berubah drastis. Banyaknya zona produktif seperti lahan pertanian dan perikanan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan kawasan permukiman," ungkapnya.
Aksi unjuk rasa itu, kata Rizal, juga mendesak Bupati Gresik Fandi Akhmas Yani selaku pemegang penuh kebijakan untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




