KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024) siang, melaksanakan program pembebasan bersyarat (PB) terhadap dua narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial AS dan W.
Setelah dinyatakan bebas, dua narapidana teroris tersebut langsung melakukan sujud syukur di depan pintu keluar, sebelum meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri.
Plt. Kalapas Klas II A Kediri, Budi Ruswanto, mengatakan bahwa AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
"AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian," ucapnya, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, lanjutnya, mereka juga telah mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri.
AS yang menjalani pidana 3 tahun dan W 3 tahun 6 bulan ini, juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institusi terkait beberapa waktu lalu.
AS, napiter asal Gresik, dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.
Sementara, W yang berasal dari Makassar dinyatakan telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.