Ratusan PBG Belum Diproses, Pemkab Pasuruan Dinilai Tak Siap Terapkan OSS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 07 Januari 2022 22:44 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan permohonan PBG (persetujuan bangunan gedung) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan selama tahun 2021, tidak semuanya bisa diproses. Akibatnya, para pemohon, baik pengusaha skala kecil, sedang, maupun besar, tidak bisa melakukan kegiatan usaha dengan nyaman lantaran belum mengantongi izin resmi.
Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com dari situs resmi rekapitulasi persetujuan KKPR Provinsi Jatim Tata Ruang Kementerian ATR-BPN Tahun 2021, menyebutkan total ada 315 pengajuan PBG. Dari jumlah tersebut, yang belum diproses ada 253, perbaikan berkas 60, dan 2 berkas SPS-nya kedaluwarsa.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Kepala DPMPTSP Pasuruan Edy Suprayitno saat dikonfirmasi terkait hal ini, menjelaskan belum terprosesnya ratusan permohonan PBG (dulu IMB) tahun 2021 bukan disebabkan lambatnya petugas pelayanan.
“Ada kemungkinan berkas-berkas yang diverifikasi dari dinas teknis ada kekurangan, sehingga pihak OPD lain tidak mau mengeluarkan rekom teknis,” terangnya.
“Kalau dinas penanaman modal hanya sebatas mengeluarkan izin saja, setelah berkas dapat persetujuan rekom teknis OPD lain. Karena mereka yang paham kurang dan tidaknya persyaratan adalah dinas teknis, karena izin sekarang melalui OSS,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...