Komisi A DPRD Jatim Dukung Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi A DPRD Jatim Dukung Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah

Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 10 Januari 2022 15:54 WIB

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediyansah. Foto: Ist

Sebab, lanjut Hadi, langkah gubernur dilindungi oleh sejumlah regulasi yang kuat, seperti Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, yang mana beberapa aturan itu telah ditentukan kapan Pj Sekdaprov yang telah disetujui untuk segera dilantik.

“Dalam Perpres No3/2018 Pasal 9 disebutkan, penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” paparnya.

Pertengahan November 2021 lalu, Gubernur dikabarkan mengirim usulan calon Pj Sekdaprov atas nama Wahid Wahyudi menggantikan Plh, Heru Tjahjono. Tepat pada 4 Januari 2022, menyetujui usulan tersebut melalui surat resmi yang bersifat rahasia. 

Namun, belum ada tanda-tanda Gubernur akan melantik Pj Sekdaprov yang baru hingga berita ini dimuat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Indah Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah membuat draft susunan Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar pelantikan Pj Sekdaprov yang baru.

“SK Gubernur masih dalam proses, karena sampai sekarang memang belum ada SK Gubernur untuk Pj Sekdaprov,” kata Indah. (mdr/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video