Komisi A DPRD Jatim Dukung Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah
Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 10 Januari 2022 15:54 WIB
Sebab, lanjut Hadi, langkah gubernur dilindungi oleh sejumlah regulasi yang kuat, seperti Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, yang mana beberapa aturan itu telah ditentukan kapan Pj Sekdaprov yang telah disetujui Mendagri untuk segera dilantik.
“Dalam Perpres No3/2018 Pasal 9 disebutkan, penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Jatim paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” paparnya.
Pertengahan November 2021 lalu, Gubernur Jatim dikabarkan mengirim usulan calon Pj Sekdaprov Jatim atas nama Wahid Wahyudi menggantikan Plh, Heru Tjahjono. Tepat pada 4 Januari 2022, Mendagri menyetujui usulan tersebut melalui surat resmi yang bersifat rahasia.
Namun, belum ada tanda-tanda Gubernur akan melantik Pj Sekdaprov Jatim yang baru hingga berita ini dimuat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah membuat draft susunan Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar pelantikan Pj Sekdaprov Jatim yang baru.
“SK Gubernur masih dalam proses, karena sampai sekarang memang belum ada SK Gubernur untuk Pj Sekdaprov,” kata Indah. (mdr/mar)