Polres Lamongan Tangkap Pemilik Investasi Bodong
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 10 Januari 2022 18:50 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menangkap seorang berinisial S, warga Kecamatan Turi, atas dugaan kasus investasi bodong yang sempat viral belakangan ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ratusan orang diduga menjadi anggota dan tertipu dalam investasi yang dijalankan S dan kawan-kawannya.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengatakan saat ini S masih berstatus saksi dan sedang menjalani penyidikan. Perkara ini, kata Miko, akan terus dikembangkan seiring dua laporan yang telah diterima Polres Lamongan.
BACA JUGA:
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
"Ada dua orang yang merasa dirugikan masing-masing senilai Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar. Informasi dari korban, S adalah pemilik dari investasi," ujarnya kepada awak media, Senin (10/1).
Pihaknya, lanjut Miko, masih mengumpulkan dan merinci jumlah korban yang terjebak investasi yang diduga bodong ini. Untuk modus operasi dan peran dari S beserta kawan-kawannya masih dalam penyelidikan.
Simak berita selengkapnya ...