Bupati Kediri Jamin Ketersediaan Pupuk Bagi Petani, Juga Dorong Pertanian Organik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 14 Januari 2022 21:38 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Program tani organik yang digagas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono secara bertahap mulai diminati petani. Pun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tetap menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani.
Kabupaten Kediri termasuk kabupaten paling cepat kedua di Jawa Timur yang mengeluarkan regulasi alokasi pupuk bersubsidi. SK Bupati nomor 188.45/21/418.08/2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten Kediri telah ditetapkan pada 10 Januari 2022.
BACA JUGA:
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kediri
Saat acara pertemuan dengan petani organik di Kecamatan Purwoasri pada Senin (11/1) lalu, Bupati Kediri mengungkapkan begitu surat keputusan (SK) gubernur turun, pihaknya segera mengeluarkan SK bupati terkait alokasi pupuk bersubsidi itu.
"Kabupaten Kediri nomor dua di Jawa Timur yang mengeluarkan SK terkait pupuk," kata bupati yang biasa disapa Mas Dhito tersebut, Jumat (14/1).
Pada tahun 2022 ini, alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Urea sebanyak 38.659 ton, SP-36 sebanyak 1.260 ton, NPK 26.665 ton. Kemudian untuk Pupuk Organik Granul (POG) sebanyak 13.219 ton, dan Pupuk Organik Cair (POC) sebanyak 2.844 ton.
Adapun, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk jenis Urea Rp2.250 per kg, pupuk SP-36 Rp2.400 per kg, pupuk ZA Rp1.700 per kg, pupuk NPK Rp2.300 per kg. Kemudian, pupuk organik granul Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.
Dengan diterbitkannya SK bupati tersebut, petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi bisa langsung mencari di kios tani. "Pupuk semua ada di kios. Tapi tidak bisa menjual kalau tidak ada SK bupati, tapi SK (sekarang) sudah ada," terang Dhito.
Simak berita selengkapnya ...