Diduga Langgar PP, Pengisian JPT Pratama Pemkab Sumenep Tuai Kritik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Langgar PP, Pengisian JPT Pratama Pemkab Sumenep Tuai Kritik

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Jumat, 14 Januari 2022 22:29 WIB

Dokomentasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

SUMENEP, BANGSAOlINE.com - Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) , akhir tahun 2021 lalu, menuai kritik. Hal ini seolah mengulang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tiga tahun lalu, yang juga mengundang sorotan.

Pasalnya, pengisian terhadap sebagian JPT Pratama oleh Bupati Achmad Fauzi pada hari Jumat (31/12/21) di Bandara Trunojoyo , Jawa Timur dinilai melanggar peraturan terkait.

Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum, Herman Wahyudi. Menurutnya, mutasi terhadap sebagian JPT Pratama tersebut melanggar amanah Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Menurutnya, Pasal 132 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS menegaskan, pejabat yang dilantik sebagai JPT pratama semestinya telah menduduki jabatan sebelumnya paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video