Ingin Menikahi Tante dari Garis Ibu, Bolehkah?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 15 Januari 2022 10:29 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
السلام عليكم
Kiai Imam yang saya muliakan, perkenalkan nama saya ikhsan dari Makassar. Saya ingin menikah dalam waktu dekat, namun ada keraguan. Calon istri, saya biasanya memanggilnya tante. Walaupun secara umur masih tua saya sekitar 2 tahun.
Saya memanggil tante karna statusnya dengan ibu saya adalah sepupu. Nenek saya dengan ibu tante saya adalah saudara kandung. Saya ingin menikahi karena agama, kecantikan, dan kepribadiannya. Bagaimana kiai? Bolehkan dalam Islam menikah dengan alur keluarga yang seperti itu?
Mohon dijawab Kiai, biar saya bisa tidak ragu-ragu menikahi tante saya. Terima kasih atas jawabannya. (Ikhsan, Makassar)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Simak berita selengkapnya ...