Sebabkan Satu Santri Tewas, Anak Punk Pelaku Perampasan Tas di Ngawi Berhasil Diamankan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 17 Januari 2022 20:36 WIB
Moh. Anik pun kemudian hendak kabur dari truk dengan cara melompat. Korban sempat dipegangi oleh pelaku WZNM dengan cara dipeluk dari depan.
"Namun, melihat korban akan terjatuh, pelaku melepaskan pegangannya yang mengakibatkan korban langsung jatuh ke jalan dalam posisi tengkurap," terang Wayan.
"Melihat korban terjatuh, pelaku langsung menjatuhkan tas yang tadi direbut ke jalan dan ingin melarikan diri namun satu di antaranya berhasil ditangkap oleh supir truk," tambahnya.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam yang berisikan dua buah HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna putih, serta satu unit truk bak Mitsubishi tahun 1991 warna kuning bernopol K 1406 MN.
Untuk kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (nal/ian)