Cegah Penyebaran Covid-19, Belasan Napi Lapas Ngawi Jalani Asimilasi dan Integrasi
Editor: Rohman
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 17 Januari 2022 20:51 WIB
Adapun ketentuan bagi warga binaan untuk bisa mengajukan asimilasi dan integrasi, yaitu sudah menjalani 2/3 masa pidana sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, tidak terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012, bukan narapidana residivis atau pengulangan tindak pidana yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Ini dilakukan sebagai bentuk realisasi setelah sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan terkait Permenkumham No. 43 Tahun 2021, yaitu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 yang menyebutkan syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Asimilasi dan integrasi untuk warga binaan terus kami lakukan guna mendukung program Ditjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Ngawi," kata Kasi Binadik Lapas Ngawi, Denie Kamiswara. (nal/mar)