Kemenag Tuban Sosialisasikan Juknis BOP RA 2022, Begini Syarat Siswa Bisa Terima Bantuan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kemenag Tuban Sosialisasikan Juknis BOP RA 2022, Begini Syarat Siswa Bisa Terima Bantuan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 19 Januari 2022 23:18 WIB

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid saat menyosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA tahun 2022.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Melalui Seksi Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten menyosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA tahun 2022 kepada ratusan kepala Raudlatul Athfal (RA), di Aula PP Futuhiyah, Desa Sugiharjo, Kecamatan , Rabu (19/1/22).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten , Sahid, mengatakan BOP akan dicairkan setiap 6 bulan sekali. Hal ini sesuai dengan Keperdirjen Pendis Nomor 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Oprasional Pendidikan Raudhotul Atfal.

Nantinya, satuan biaya dana bantuan operasional pendidikan dan bantuan operasional jenjang Raudlotul Athfal sebesar Rp 600 ribu setiap siswa per tahun.

"Kriteria penerima dana BOP di antaranya Raudlotul Athfal (RA) memiliki izin operasional yang ditetapkan Kementerian Agama minimal 1 tahun atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020, kecuali bagi RA yang berada pada daerah perbatasan negara lain yang diusulkan Kanwil Provinsi dan disetujui Dirjen Pendidikan Islam," jelasnya.

Sementara bagi RA yang belum mendapat izin operasional, tidak boleh menitipkan peserta didiknya di RA yang telah mendapatkan izin operasional, demi tujuan mendapatkan dana BOP.

"Dan yang terakhir telah melakukan pemutakhiran data pada sistem emis 4.0 pada tahun pelajaran berjalan," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Sahid juga menjelaskan prinsip pengelolaan dana BOP. Pertama, fleksibilitas penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan berdasarkan hasil evaluasi dari yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran .

Kedua, efektivitas penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan dapat memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video