Pantau Pelaksanaan Minyak Goreng Satu Harga, Disperindag Mojokerto Sidak ke Pasar Tradisional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Kamis, 20 Januari 2022 17:15 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui disperindag melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional, Kamis (20/1). Hal ini dilakukan mendindaklanjuti kebijakan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, terkait penerapan minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia mulai hari Rabu (19/1).
Kepala Disperindag Mojokerto, H Iwan Abdillah, yang memimpin sidak memantau satu per satu kios yang menjual minyak goreng. Salah satunya di Pasar Kedungmaling.
BACA JUGA:
TPID Kabupaten Mojokerto Antisipasi Inflasi Saat Ramadhan
Kendalikan Inflasi, Bupati Ikfina Luncurkan Program Wulandari
Pengendalian Inflasi, Bupati Mojokerto Ikfina Launching Wulandari
Stabilkan Harga Cabai, Pemkot Mojokerto Gelar Operasi Pasar Cabai Murah
"Untuk kali ini, disperindag fokus mengawal kebijakan satu harga untuk minyak goreng semua merek, yakni Rp14 ribu per liternya," ujarnya.
Dalam pantauan itu, masih ada beberapa pedagang minyak goreng yang belum menerapkan harga Rp14.000 sebagaimana yang dipatok pemerintah. "Disperindag memaklumi, mengingat untuk penjual minyak goreng di pasar tradisional masih diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga," kata Iwan.
Simak berita selengkapnya ...