Bojonegoro Institute Dorong Keterwakilan Perempuan di BPD
Editor: Rohman
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 20 Januari 2022 19:18 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bojonegoro Institute (BI) mendorong pemerintah daerah setempat menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diketahui salah satu poin Permendagri tersebut, pengisian BPD harus terdapat keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Direktur Bojonegoro Institute, Aw Syaiful Huda, mengatakan jika anggota BPD terutama dari unsur keterwakilan perempuan, menjadi salah satu mitra strategis dalam upaya penguatan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa dan daerah.
BACA JUGA:
Hadiri Rakorpusda BI 2024, Pj Gubernur Jatim Gagas Skema Program Korporasi Petani
Bertemu Kepala Perwakilan BI, Khofifah Ucap Terima Kasih atas Dukungan Pembangunan Ekonomi Jatim
Kurangi Dampak Pemanasan Global, Masyarakat Sukoharjo Bojonegoro Tanam Pohon
KPwBI Kediri Beri Bantuan Sarpras Pengelolaan Lumbung Pangan Digital untuk Gapoktan di Ngawi
Karena itulah, sejak akhir tahun 2018 hingga 2021 BI melalui program Speak (Suara Perempuan Penggerak Komunitas) telah banyak melibatkan serta mendampingi anggota BPD unsur perempuan di Bojonegoro untuk mendorong dan memperkuat pengarusutamaan gender di desa-desa.
Ia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang pengisian anggota BPD dilaksanakan melalui keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, di setiap desa minimal ada satu keterwakilan perempuan yang duduk menjadi anggota BPD.
"Anggota BPD perempuan bisa lebih dari satu, karena dapat dipilih lewat jalur keterwakilan wilayah dan juga lewat jalur keterwakilan perempuan," ujar Awe kepada wartawan Kamis, (20/1).
Simak berita selengkapnya ...