Kejari Sidoarjo Tetapkan Kepala Desa Suko Sebagai Tersangka Korupsi PTSL
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 24 Januari 2022 20:22 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Suko, berinisial RHY sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
RHY ditetapkan tersangka pada 13 Januari lalu sesuai Nomor PR-19/M.1.10.2/Kph.3/01/2022. Penetapan sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Senin (24/1).
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Ia menuturkan bahwa penyidik telah memangil RHY pada hari ini, namun tersangka tidak hadir. Surat pemanggilan, kata Aditya, telah disampaikan pada 18 Januari lalu.
"Akan tetapi pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga tim jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY tanggal 31 Januari 2022," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...