Kejari Sidoarjo Tetapkan Kepala Desa Suko Sebagai Tersangka Korupsi PTSL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Sidoarjo Tetapkan Kepala Desa Suko Sebagai Tersangka Korupsi PTSL

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 24 Januari 2022 20:22 WIB

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, saat memberi keterangan kepada awak media dalam konferensi pers.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala , berinisial RHY sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ().

RHY ditetapkan tersangka pada 13 Januari lalu sesuai Nomor PR-19/M.1.10.2/Kph.3/01/2022. Penetapan sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen , Aditya Rakatama, Senin (24/1). 

Ia menuturkan bahwa penyidik telah memangil RHY pada hari ini, namun tersangka tidak hadir. Surat pemanggilan, kata Aditya, telah disampaikan pada 18 Januari lalu.

"Akan tetapi pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga tim jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY tanggal 31 Januari 2022," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video