Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelempar Bondet di Perumahan Kebonagung Permai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelempar Bondet di Perumahan Kebonagung Permai

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 24 Januari 2022 21:29 WIB

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, ketika menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait pelaku lempar bondet.

Berdasarkan kejadian ini, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menggelar penyelidikan. Kemudian, kata Kusumo, pelaku ditangkap di rumahnya pada 23 Januari 2022 dan pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama, rampok lempar bondet,” tuturnya.

H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video