Komisi A DPRD Jatim Inisiasi Revisi Perpres 33 Tahun 2020
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 26 Januari 2022 00:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perpres 33 Tahun 2020 menuai polemik. Perpres itu mengatur tentang standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.
Perpres itu dinilai diskriminatif dan tidak aspiratif oleh anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia, termasuk DPRD Jawa Timur. Karena itu, Komisi A DPRD Jatim yang membidangi hukum dan pemerintahan menginisiasi agar Perpres 33 direvisi. Salah satu yang dikeluhkan minimnya anggaran perjalanan dinas yang diatur dalam perpres tersebut.
BACA JUGA:
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Toron Asareng Abah Syafi: Kuota Mudik Gratis Habis Kurang dari 1 Jam
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
Lewat Forum Diskusi tentang Hak Keuangan dan Kedudukan Anggota DPRD dalam Sistem Pemerintahan yang dilaksanakan di Kantor Penghubung Provinsi Jawa Timur di Jakarta itu, Komisi A menghadirkan para pemangku kebijakan. Mereka adalah, Kemendagri, Kemenkeu, Komisi XI DPR RI, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra Komisi A DPRD Jatim.
"Forum diskusi ini untuk mencari solusi terbaik. Alhamdulillah, progresnya positif. Insya Allah, paling lambat tahun ini ada revisi Perpres 33. Lebih cepat, lebih baik," tutur Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio, Selasa (25/1/2022).
Gayung bersambut, Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI berjanji akan memperjuangkan revisi Perpres 33 Tahun 2020. Politikus Golkar itu akan menyampaikan keluhan anggota DPRD itu kepada Menteri Keuangan RI dalam masa sidang ini.
Simak berita selengkapnya ...