Pengendara dan Pemilik Persewaan Skuter Listrik di Kediri Bisa Didenda Hingga Penjara, ini Aturannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 26 Januari 2022 21:16 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya pengendara skuter listrik yang berlalu lalang di jalan raya sekitar Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Polisi berencana menindak para pengendara skuter tersebut, jika beroperasi di jalan raya, lantaran dinilai bisa mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
Seperti diketahui, dalam dua minggu terakhir banyak pengendara skuter listrik berkeliaran di area Simpang Lima Gumul. Fenomena ini pun viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Kediri menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Dari rapat itu, dirumuskan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, melarang aktivitas skuter listrik di Jalan Raya Simpang Lima Gumul.
Menurut Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar, aturan itu demi kenyamanan bersama. "Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik, tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul," jelasnya, Rabu (26/1).
Area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.
Simak berita selengkapnya ...