Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 26 Januari 2022 23:58 WIB

Kasi Intelijen Condro Maharani dan Kasi Pidsus Anton Wahyudi saat memberikan keterangan pers.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mohammad Zaenuri, seorang rekanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini menyusul setelah mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Rujito lebih dulu dijebloskan ke Lapas Kelas IIB dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 564 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Condro Maharanto mengatakan, sama seperti Rujito, dalam agenda yang dilakukan kepada Zaenuri kali ini, Kejari menerima limpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari Kejati Jawa Timur. Mohammad Zaenuri, tersangka dalam tindakan korupsi di Dinas TPHP, (melakukan) bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, Rujito," ujar Condro kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/1).

Menurut Condro, kasus itu seperti sebelumnya Rujito, pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka, Zaenuri juga langsung dibawa oleh petugas Kejari menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB untuk dilakukan penahanan.

"Sementara kami akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk menghindari penghilangan barang bukti dan melarikan diri. Selain itu, kami juga mempersiapkan tuntutan sebagai bahan persidangan," kata Condro.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video