Putusan KDRT Pasangan Dokter di Sidoarjo Final, Hindayani Suci Terbukti Bersalah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 27 Januari 2022 01:43 WIB
Selesai sidang, JPU Budhi mengatakan bahwa akan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Putusan ini saya laporkan dulu ke pimpinan. Jadi kami ada tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap," tandasnya.
Menurut Budhi, Pasal 44 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 4 bulan. "Jika menurut Majelis Hakim menjatuhkan seperti itu, kami pikir-pikir dulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan drg. H. Anang Suhari selaku korban.
Hal itu diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Arofah Anwar Medika, Sukodono Sidoarjo. Dari hasil rekam medis menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yaitu memar sepanjang 5 cm. (cat/ian)