KS dan SN, Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Kominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KS dan SN, Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Kominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 27 Januari 2022 02:15 WIB

Suasana Sidang Tuntutan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa KS dan terdakwa SN, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/1) pukul 18.00 WIB, Penuntut Umum Kejari Kabupaten telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

KS dan SN didakwa telah melakukan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.

Dalam sidang tersebut, Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten menghadirkan kedua terdakwa KS dan SN secara virtual didampingi oleh Penasihat Hukum Bagus Sudarmono, S.H.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim: Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH.

Dalam sidang itu, JPU dalam amarnya, menuntut kedua terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video