Kemenag Tanggapi Keluhan KUA Terkait PP 48 Tahun 2014 yang Dianggap Merugikan
Editor: Revol
Wartawan: Soewandito
Rabu, 01 April 2015 14:10 WIB
NGANJUK (BangsaOnline) - Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2014 tentang biaya nikah dan pembagian persentase biaya nikah yang disetor calon mempelai ke kas negara. Dalam PP disebutkan sebagai biaya operasional penghulu dan kantor KUA mendapatkan 80 persen sedang yang 20 persen masuk kas negara.
Dalam pelaksanaanya, hak yang diberikan untuk KUA itulah yang saat ini diprotes banyak KUA di Nganjuk karena pembagianya diberikan 1 semester (6 bulan. red) sekali. Padahal setiap harinya KUA membutuhkan biaya operasional untuk kegiatan KUA.
BACA JUGA:
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Boyong Notoprojo
Dibuka Pj Bupati Nganjuk, Job Fair Career Expo 2024 Diramaikan 50 Perusahaan
Pj Bupati Nganjuk Lepas Keberangkatan 713 Jamaah Calon Haji
Pj Bupati Nganjuk Tebar Bibit Ikan di Bendungan Semantok
"Kalau biaya operasional diberikan per semester maka tiap-tiap KUA harus nombok dulu dalam setiap kegiatan," ungkap Koiri Kepala KUA Sukomoro.
Simak berita selengkapnya ...