Begini Syarat Beli Minyak Goreng Rp14 ribu/liter di Kota Blitar
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 27 Januari 2022 20:19 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu/liter, masyarakat banyak yang menyerbu toko modern untuk memborong salah satu jenis sembako tersebut. Selain di toko modern, minyak goreng dengan harga segitu bisa dijumpai pada sejumlah agen dan distributor di Kota Blitar.
Meski sudah mengikuti pemberlakuan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah, ada sejumlah syarat yang ditentukan. Ini dilakukan untuk mencegah adanya beli panik atau yang akrab dengan istilah panic buying
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
Seperti yang dilakukan agen sembako di Jalan Dr Wahidin Kota Blitar, Anton Hartono. Pembeli hanya diberi jatah 6 liter/orang. Selain itu, mereka yang membeli minyak goreng di sana juga harus menunjukkan kartu identitas.
"Tadi pagi dapat dua merk dengan harga jual Rp14 ribu. Datang tadi pagi 50 karton, penjualan dibatasi dengan menunjukkan KTP. Maksimal 6 liter," ujarnya, Kamis (27/1).
Sedangkan agen lain di Jalan Tanjung Kota Blitar, Shindu Fahrudin, mengatakan bahwa pihaknya juga memberlakukan hal yang sama untuk penjualan minyak goreng. Ia hanya memperbolehkan maksimal dua liter untuk satu pembeli.
Simak berita selengkapnya ...