Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Tuhu Priyono
Jumat, 28 Januari 2022 14:34 WIB

Miras dan rokok ilegal yang diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Peredaran rokok maupun minuman keras ilegal yang masuk dalam kategori barang kena cukai di wilayah Malang Raya terjadi peningkatan selama pandemi.

Dalam kurun waktu dua hari terakhir, berhasil mengamankan miras dan rokok ilegal. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, Rabu (26/1).

Tim intelijen segera melakukan pendalaman informasi. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek sebuah bangunan di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol ilegal, alias tak mengantongi izin NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai). 

"Hasil pemeriksaan didapati 600 botol BKC (barang kena cukai) MMEA dengan merek Anggur Merah Alexis, Anggur Merah Kawa Kawa, dan Cheosnun berbagai rasa. Atas hasil penindakan tersebut tim melakukan penyegelan atas barang dan membawa barang ke Kantor guna dilakukan tindakan lebih lanjut," ujar Gunawan Tri Wibowo selaku Kepala Kantor , Jumat (28/1).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video