Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Tuhu Priyono
Jumat, 28 Januari 2022 14:34 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Peredaran rokok maupun minuman keras ilegal yang masuk dalam kategori barang kena cukai di wilayah Malang Raya terjadi peningkatan selama pandemi.
Dalam kurun waktu dua hari terakhir, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan miras dan rokok ilegal. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, Rabu (26/1).
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Produksi Miras Ilegal, Lansia di Malang Ditangkap Polisi
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Tim intelijen segera melakukan pendalaman informasi. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek sebuah bangunan di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol ilegal, alias tak mengantongi izin NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).
"Hasil pemeriksaan didapati 600 botol BKC (barang kena cukai) MMEA dengan merek Anggur Merah Alexis, Anggur Merah Kawa Kawa, dan Cheosnun berbagai rasa. Atas hasil penindakan tersebut tim melakukan penyegelan atas barang dan membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang guna dilakukan tindakan lebih lanjut," ujar Gunawan Tri Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Jumat (28/1).
Simak berita selengkapnya ...