Temuan BPK: Bantuan Sembako untuk Disabilitas dan Pesantren Terlalu Mahal, Begini Kata Pundira
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 30 Januari 2022 22:15 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan atas program bantuan sembako terhadap 367 disabilitas dan pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2020. Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada 20 April 2021, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp338 juta dari total anggaran Rp6,6 miliar.
BPK menemukan ketidakwajaran harga pada komoditas sembako yang dibagikan. Misalnya, harga beras 1 kg mencapai Rp14.200, gula 1 kg Rp15.000, minyak goreng Rp16.750, dan mie instan Rp3.250. Hal ini sesuai bukti pembelian dan pembayaran dari PT. JNC.
BACA JUGA:
Pemkab Pamekasan Raih Opini WTP ke-10 Kali Beruntun
Pemkab Sampang Raih Opini WTP ke-6 Kali Beruntun
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Perinciannya, beras 5 Kg senilai Rp71.690 termasuk harga keuntungan, gula pasir 2 Kg Rp30.000, minyak goreng Rp33.500, serta mie instan 6 bungkus Rp19.500.
Abdul Aziz, Ketua Himpunan Disabilitas Madura (Pundira), saat dikonfirmasi mengaku tak tahu kalau ada bantuan sosial untuk disabulitas tersebut.
"Jangankan menerima, tahu ada pembagian sembako saja tidak, apalagi menerima pembagian sembako tersebut," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (30/1).
Bahkan, Aziz mengatakan dirinya telah kroscek ke anggotanya yang ada di 10 kecamatan, dan mereka ternyata tidak ada yang menerima bantuan sembako dimaksud.
Simak berita selengkapnya ...