Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, KPU Jatim: Bukan Ranah dan Kewenangan Kami
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 31 Januari 2022 19:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang dialami Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat ini tengah dalam proses lidik Polda Jatim. Hal tersebut juga merembet saat Sugiri mencalonkan diri menjadi legislatif yang diverifikasi KPU Jatim.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan, mengatakan bahwa sesuai regulasi di tahun 2018, pihaknya hanya menerima dokumen persyaratan para bakal calon legislatif (caleg), termasuk Sugiri Sancoko.
BACA JUGA:
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
"Jadi waktu itu, semua calon anggota DPRD menyerahkan dokumen persyaratan. Tentu KPU memverifikasi secara administratif semua dokumen, seperti KTP, keterangan dari pengadilan negeri, termasuk ijazah. Nah, sepanjang dokumen-dokumen itu memenuhi persyaratan administratif, maka KPU menetapkan sebagai calon legislatif," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (31/1).
Menurut dia, tugas KPU memang melakukan proses verifikasi secara administratif dan Insan memastikan jika prosesnya sudah sesuai persyaratan serta regulasi telah memenuhi kelayakan mencalonkan sebagai calon legislatif.
Simak berita selengkapnya ...