Gelar Razia, Satsamapta Polres Mojokerto Kota Temukan 24 Botol Miras Tanpa Izin
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 31 Januari 2022 21:52 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satsamapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
"Barang bukti sebanyak 24 botol minuman keras (miras) jenis Ciu @600 ml pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 18.00 WIB, terjaring dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, tepatnya di Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam, Senin (31/1).
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Selama Mudik, Polsek Jetis Patroli ke Sejumlah Perumahan
Selain miras, petugas juga mengamankan pria berinisial VH (25), yang merupakan warga dari Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Menurut Umam, miras-miras itu diamankan setelah petugas melakukan pemantauan di dunia maya dan menemukan informasi peredaran miras. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menyamar untuk melakukan transaksi kepada pengedar miras.
Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka ditangkap dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum. "Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa izin SIUP-MB dan SIUP-MBT," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...