Gelar Razia, Sat Samapta Polres Mojokerto Kota Temukan 24 Botol Miras Tanpa Izin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Razia, Satsamapta Polres Mojokerto Kota Temukan 24 Botol Miras Tanpa Izin

Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 31 Januari 2022 21:52 WIB

Personel dari Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers terkait penemuan puluhan botol miras tanpa izin.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satsamapta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). 

"Barang bukti sebanyak 24 botol minuman keras (miras) jenis Ciu @600 ml pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 18.00 WIB, terjaring dalam razia yang digelar di wilayah hukum , tepatnya di Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto," kata Kasi Humas , Iptu MK Umam, Senin (31/1).

Selain miras, petugas juga mengamankan pria berinisial VH (25), yang merupakan warga dari Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Menurut Umam, miras-miras itu diamankan setelah petugas melakukan pemantauan di dunia maya dan menemukan informasi peredaran miras. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menyamar untuk melakukan transaksi kepada pengedar miras.

Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka ditangkap dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum. "Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa izin SIUP-MB dan SIUP-MBT," ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video