Lampaui Izin Tinggal, Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Pakistan
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 02 Februari 2022 18:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AA (41) yang melebihi izin tinggalnya di Indonesia. Ia bakal dideportasi menggunakan maskapai Qatar Airways, Kamis (3/2) besok.
Kasi Tikim Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Wawan Anjaryono, mengatakan bahwa AA telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:
Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan
Overstay 4 Tahun, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepulauan Solomon
WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi
"AA telah melebih masa izin tinggal sebanyak 130 hari lamanya dan AA ini memiliki lzin Tinggal Terbatas (TAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI yang tinggal di Lakarsantri Surabaya," ujarnya saat jumpa pers dan didampingi Kasi Inteldakim, Sonny Noor Bhuwono, Rabu (2/1).
Wawan menjelaskan, TAS yang dimiliki AA diterbitkan Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan indeks B211A melalui istrinya (SA) selaku penjamin.
Simak berita selengkapnya ...