Lampaui Izin Tinggal, Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Pakistan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lampaui Izin Tinggal, Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Pakistan

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 02 Februari 2022 18:56 WIB

Kasi Tikim Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak (baju putih), Wawan Anjaryono, dan Kasi Inteldakim (berseragam biru), Sonny Noor Bhuwono, saat konferensi pers.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor , Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AA (41) yang melebihi izin tinggalnya di Indonesia. Ia bakal dideportasi menggunakan maskapai , Kamis (3/2) besok.

Kasi Tikim Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Wawan Anjaryono, mengatakan bahwa AA telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"AA telah melebih masa izin tinggal sebanyak 130 hari lamanya dan AA ini memiliki lzin Tinggal Terbatas (TAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI yang tinggal di Lakarsantri Surabaya," ujarnya saat jumpa pers dan didampingi Kasi Inteldakim, Sonny Noor Bhuwono, Rabu (2/1).

Wawan menjelaskan, TAS yang dimiliki AA diterbitkan Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan indeks B211A melalui istrinya (SA) selaku penjamin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video