Kabupaten Madiun Tetapkan 14 Bangunan, Candi, dan Benda Sebagai Cagar Budaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 02 Februari 2022 21:01 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bupati Madiun H Ahmad Dawami menetapkan 14 cagar budaya meliputi candi, bangunan, dan benda. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti cagar budaya di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (2/2).
Penetapan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin.
BACA JUGA:
Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati, PDIP Madiun: Belum Ada yang Daftar
Dibuka Hari ini, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jadi Tempat LKS di Kota Madiun
Pemudik Asal Bangkalan Melahirkan di Exit Tol Madiun
KAI Daop 7 Madiun: 51.750 Tiket Lebaran 2024 Terjual
Bupati Dawami mengatakan penetapan cagar budaya itu upaya untuk melestarikan peninggalan sejarah, sehingga generasi muda dapat mengetahui sejarah dan budaya yang dimiliki Kabupaten Madiun.
"Kita akan melindungi semua benda bangunan yang masuk klasifikasi akan kita lindungi. Sehingga generasi mengerti budaya yang ada di Madiun. Harapan saya bisa dimasukkan sebagai muatan lokal di pendidikan," terang bupati yang karib disapa Kaji Mbing tersebut.
Ia menargetkan, ke depan akan mencari lagi bangunan atau benda bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Tidak hanya ditetapkan sebagai cagar budaya, pihaknya juga akan melakukan revitalisasi.
Simak berita selengkapnya ...