Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Penggelapan Minyak Goreng
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 09 Februari 2022 17:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Asemrowo menangkap tiga pelaku pencurian serta penggelapan minyak goreng milik sebuah perusahaan swasta di Gresik. Mereka adalah HH (37), JU (38), dan OK (30) terancam pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku merupakan sopir truk ekspedisi pengiriman pasokan minyak goreng. Ia menuturkan, mereka sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjualnya ke penadah berinisial (I) yang kini menjadi DPO.
BACA JUGA:
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Apes! Jambret Handphone di Lebak Surabaya Digagalkan Polisi yang Sedang Ngopi
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
"Minyak goreng yang sedianya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, dibelokkan untuk dikirim ke penadah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Asemrowo, Rabu (9/2).
"Garis besarnya seperti ini, ada persengkongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus. Yang arahnya mau dibawa ke distributor dibelokkan di pergudangan kawasan Dumar industri Surabaya," paparnya menambahkan.
Simak berita selengkapnya ...