Polres Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 11 Februari 2022 13:47 WIB

Barang bukti pupuk dan truk yang berhasil diamankan Polres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi Resort menetapkan dua tersangka kasus bersubdisi. Keduanya adalah anggota kelompok tani Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto SP (41) dan ASB (39) warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro. 

Kapolres AKBP Adhitia Panji Anom menjelaskan, SP memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto untuk membeli pupuk bersubsidi. Namun, bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB.

"Jadi dari anggota kelompok tani berinisial SP warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto dijual ke ASB warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro," ujar Adhitya, Jumat (11/2/2022).

Pupuk bersubsidi dibeli oleh SP dengan harga Rp 120.000 per sak. Kemudian dijual lagi ke ASB dengan harga Rp 125.000 per sak.

"Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 15 juta, truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583 KA dan truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF serta 6,2 ton pupuk bersubsidi. Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska," jelas dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video